Oleh: Ratri Wulandari
1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan
perkembangan struktur perekonomian, kebutuhan lahan untuk kegiatan pertanian
cenderung meningkat. Kecenderungan tersebut menyebabkan alih fungsi lahan hutan
sulitdihindari. Pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini mencapai 1,49%.
Denganpertumbuhan tetap saja, akan membawa konsekuensi kebutuhan beras
Indonesia pada 2035 mencapai 47,84 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan beras
tersebut, diperlukan penambahan 5,3 juta ha sawah baru dari 13 juta ha sawah
yang ada sekarang.Tingginya jumlah dan kepadatan penduduk membuat lingkungan
Pulau Jawa mengalami tekanan hebat. Lahan yang ada tidak mampu menyediakan
semua kebutuhan penduduk. Selain akan mengurangi kualitas hidup penduduk,bencana
lingkungan akibat ulah manusia, seperti banjir dan tanah longsor, juga akan
semakin sering terjadi. Dalam waktu 80 tahun, penduduk di Jawa naik lebih dari
tiga kali lipat. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah penduduk di Jawa,
yang hanya 41,9 juta jiwa pada 1930, melonjak jadi 136,6 juta jiwa pada2010.
Padahal, luas Jawa yang hanya 6,79% dari luas daratan Indonesia tidak pernah
bertambah. Hal ini berarti pertumbuhan penduduk bersifat linier positif sedangkan
luas lahan pertanian mempunyai koefisien regresi mendekati angka nol.
Maraknya fenomena alih fungsi lahan hutan seharusnya menjadi
perhatian dari semua pihak. Sebagai contoh, data terakhir dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian (Dirjen PLA, 2005)
menunjukkanbahwa sekitar 187.720 ha sawah beralih fungsi ke penggunaan lain
setiap tahunnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, data dari DirektoratmPenatagunaan
Tanah Badan Pertanahan Nasional menjelaskan bahwa jika arahan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) yang ada pada saat ini tidak ditinjau kembali, maka akan
semakin banyak terjadi pengalifungsikan lahan hutan menjadi lahan pertanian.
Sebenarnya berbagai kebijakan yang berkaitan dengan masalah pengalihan fungsi
lahan hutan sudah banyak dibuat. Untuk itu dilakukan analisis tentang
pengalihan fungsi lahan hutan di Sub DAS Brantas Hulu khususnya pada tahun 1997
– 2011, karena pada tahun 1997 – 2011 banyak sekali terjadi pengaliahn fungsi
hutan menjadi lahan pertanian dan lahan kering (ladang)
2. ANALISIS PENGALIHAN FUNGSI LAHAN
HUTAN
2.1
Analisis Pengalihan Fungsi Lahan Hutan Di Sub DAS Brantas Hulu
Pada
Sub DAS Brantas Hulu Tahun 1997, hutan merupakan jenis penggunaan lahan yang
terluas yaitu 4.859,888 Ha, sedangkan pada tahun 2006, Sub DAS Brantas Hulu
mengalami penyempitan lahan, yaitu seluas
4.337, 681 Ha dan pada tahun 2011 seluas 4.118, 367 Ha. Hal ini ditandai
dengan semakin lama luas lahan hutan di Sub DAS Brantas hulu mengalami
penyempitan lahan. Penyempitan lahan banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor,
diantaranya adalah pengalihan fungsi lahan menjadi tanah pertanian, semak
belukar dan tanah ladang atau tegalan.
Pada
tahun 1997 – 2006 hutan di sub DAS Brantas hulu mengalami penyempitan lahan seluas
522.207 Ha. Pengalihan fungsi lahan ini digunakan sebagai lahan pertanian. Pengalihan
fungsi lahan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar
sub DAS Brantas hulu. Sedangkan pada tahun 2006 – 2011, hutan di sub DAS
Brantas hulu mengalami penyempitan lahan seluas 219.314 Ha. Pengalihan fungsi
lahan ini diantaranya digunakan untuk semak belukar seluas 219,278 Ha dan untuk
kawasan budidaya pertanian seperti ladang/tegalan dan kebun seluas 0,036 Ha.
Pengalihan fungsi lahan ini bertujuan untuk .....
Pengalihan
fungsi lahan hutan di sub DAS Brantas hulu dipengaruhi oleh banyak faktor,
diantaranya adalah sebagian besar masyarakat yang hidup di sekitar sub DAS
Brantas hulu menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian. Menurut hasil
survey yang dilakukan oleh Bappeda Kota Batu bersama Dinas Kehutanan
menjelaskan bahwa terjadinya perubahan penggunaan lahan ini disebabkan
perambahan hutan secara besar-besaran oleh masyarakat di sekitar hutan setelah
orde reformasi.
2.2 Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Perubahan Penggunaan Lahan
Sebagian
penduduk mengalihfungsikan hutan untuk dijadikan kebun dan tanah
ladang/tegalan. Pengalihfungsikan hutan ini bertujuan untuk pengembangan kebun
apel karena sebagian besar masyarakat bekerja pada sektor pertanian. Faktor
ekonomi sangat berpengaruh terhadap perubahan penggunaan lahan yang terjadi.
Peningkatan pendapatan masyarakat merupakan alasan utama penduduk untuk
mengalihfungsikan lahan hutan menjadi tanah pertanian, semak belukar dan tanah
ladang atau tegalan.
Pada
umumnya penduduk berpendapat bahwa produktivitas lahan akan meningkat apabila
suatu lahan dialihfungsikan untuk penggunaan lahan yang lainnya atau dengan
menambah luas lahan pertanian yang sebelumnya telah mereka usahakan. Tingginya
ketergantungan penduduk pada lahan pertanian menyebabkan seluruh kebutuhan
hidupnya diarahkan pada tingginya produktivitas lahan untuk mendapatkan hasil
secara maksimal tanpa memperhatikan pelestarian sumber daya lahan. Keadaan
demikian menyebabkan semakin cepatnya kerusakan lahan yang dapat mengakibatkan
terjadinya penurunan produktivitas lahan.
2.3
Penyalahgunaan
HPH (Hak Pengusahaan Hutan)
HPH
(Hak Penguasaan hutan) merupakan suatu ijin usaha Perhutani kepada instansi
untuk mengelolah hutan di suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan
penanaman, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
Kegiatan
yang dilakukan masyarakat sekitar hutan 1997 – 2011 seperti perubahan lahan
yang seharusnya difungsikan sebagai zone penghijauan/reboisasi saat ini
berkembang menjadi lahan pertanian sayuran dan ladang kering. Lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terutama Perhutani pada
kawasan sub DAS Brantas Hulu mempermudah masyarakat untuk merambah hutan dan
mengalihfungsikannya sedikit demi sedikit. Faktor penyalahgunaan HPH pada sub DAS
Brantas Hulu memiliki tingkat persentase 13,34%. Faktor berikutnya yang
berpengaruh terhadap perubahan penggunaan lahan hutan di Sub DAS Brantas Hulu
adalah pembangunan kawasan pemukiman dan areal terbangun lainnya.
Pembangunan
pemukiman ini dapat dilakukan oleh individu ataupun oleh para pengembang.
Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di wilayah Sub DAS Brantas Hulu saat ini
telah mendorong konversi lahan sawah menjadi kawasan pemukiman. Keadaan serupa
juga terjadi pada lahan yang memiliki fungsi kawasan lindung dan zona reboisasi
dibangun menjadi villa-villa mewah. Selain pembagunan kawasan pemukiman juga
ditemukan pembangunan kawasan peternakan baru yang telah mengkonversi tegalan
untuk penggunaan lahan baru ini. Hasil penelitian menunjukkan pembangunan
kawasan pemukiman dan areal terbangun lainnya merupakan faktor terendah, namun
demikian lahan terbangun diprediksi akan semakin meningkat seiring dengan laju
peningkatan penduduk.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Samsul.Dampak Alih Fungsi
Lahan Hutan Menjadi Lahan Pertanian di DAS Brantas Bagian Hulu.2012.(Makalah
tidak di terbitkan):Universitas Brawijaya
Irawan, Listyo Yudha. 2011.Deteksi Perubahan Penggunaan Lahan
Menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) Di Sub Das Brantas Hulu. (skripsi
tidak diterbitkan):
Universitas Negeri Malang.
Kurdianto, Doni. Alih Fungsi Lahan
Pertanian ke Tanaman Kelapa Sawit.diakses tanggal 18 september
2012.(online):http://uripsantoso.wordpress.com
No comments:
Post a Comment